User Image Standar Layanan PPID Published on 13 Mar 2023
Photo

Standar Layanan PPID


Maklumat Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Cara mudah dan Sederhana.


Waktu Pelayanan Informasi

1. Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Kesehatan dilakukan pada hari kerja.

2. Waktu Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  • Senin sampai kamis mulai Pukul 08.30 sampai 15.30 WIB
  • Jumat mulai Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB atau
  • Berdasarkan jam kerja yang ditetapkan.

3. Permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan yang disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan dianggap diajukan pada hari kerja berikutnya.


Standar Biaya Perolehan Informasi

  1. PPID KEMENTERIAN KESEHATAN dalam memberikan layanan informasi publik, sebagai berikut:
    PPID KEMENKES dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik, tidak membebankan biaya dari Pemohon;
  2. Apabila pengadaan informasi publik dalam jumlah besar biaya pengandaan dibebankan kepada Pemohon.
Rawat Jalan

Informasi Layanan
Rawat Jalan

More info
IGD

Informasi
Layanan IGD

More info
Rawat Inap

Informasi Layanan
Rawat Inap.

More info
Penunjang

Informasi
Layanan Penunjang.

More info