Netralitas ASN: Menjaga Demokrasi, Mewujudkan Pilkada 2024 yang Adil.
Berdasarkan Undang-undang no.5 tahun 2014, undang-undang no.10 tahun 2024, PPno.42 tahun 2004 dan PP No. 53 tahun 2010 serta SKB pedoman pengawasan netralitas ASN.
Point netralitas dari ASN :
- Pegawai ASN mengikuti Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon
- Pegawai ASN menghadiri Deklarasi/Kampanye Pasangan Bakal Calon...
- Pegawai ASN memberi Tindakan/Dukungan Secara Aktif
- Pegawai ASN membuat Posting, Comment, Share, Like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan Bakal Calon,
- Pegawai ASN memposting pada Media Sosial/Media Lainnya yang dapat diakses public, foto bersama dengan Bakal Calon, Tim Sukses, Alat Peraga terakait partai politik/Bakal Calon
- Pegawai ASN ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon,
- Pegawai ASN mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan tidak dalam status Cuti di luar tanggungan negara
#netralpilkada2024 #asnnetral #pemprovdkijakarta #pemkotjakut #suksesjakartauntukindonesia #dkijakarta #dinkesdkijakarta #sudinkesjakartautara #rumahsehatuntukjakarta #rsudtugukoja #jakartautara #Humas #promkes